Kode Etik Green Building Council Indonesia

Kode Etik ini akan menjadi pedoman bagi setiap Corporate Founding Member, Core Founding Member, Corporate Member, Dewan Pengurus, dan semua pihak yang berada di bawah naungan GBC Indonesia.

  1. Setiap Corporate Founding Member, Core Founding Member, Corporate Member, Anggota Dewan Pengurus, dan semua pihak yang berada di bawah naungan GBC Indonesia akan menjunjung tinggi “image” dan nama baik GBC Indonesia kepada seluruh lapisan masyarakat baik nasional maupun internasional serta tidak menggunakan nama GBC Indonesia untuk tujuan selain yang digariskan oleh GBC Indonesia melalui visi, misi dan / atau peraturan yang berlaku.

  2. Setiap Corporate Founding Member, Core Founding Member, Corporate Member, Dewan Pengurus, dan semua pihak yang berada di bawah naungan GBC Indonesia akan selalu melakukan upaya untuk melaksanakan usaha masing-masing dan / atau kapasitasnyasebagai professional dengan berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, menghemat sumber daya, mengurangi emisi karbon dan semua upaya untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan melalui berbagai praktek-praktek terbaik yang diterapkan sebagai standar dasar dari waktu ke waktu.

  3. Setiap Corporate Founding Member, Core Founding Member, Corporate Member, Dewan Pengurus, dan semua pihak yang berada di bawah naungan GBC Indonesia akan menjunjung tinggi dan melindungi serta menjaga penggunaan nama, logo, lambang, merek, materi presentasi dan / atau atribut lain untuk tujuan mempromosikan kesadaran tentang keberadaan GBC Indonesia kepada masyarakat pada umumnya dan bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan yang ditetapkan dalam "Peraturan tentang hal-hal tersebut diatas" yang dimiliki oleh GBC Indonesia.

  4. Setiap Corporate Founding Member, Core Founding Member, Corporate Member, Dewan Pengurus, dan semua pihak yang berada di bawah naungan GBC Indonesia akan hanya diizinkan untuk menyebutkan berpartisipasi dalam GBC Indonesia, khusus untuk tujuan menyatakan manajemen keanggotaan dan tidak dimaksudkan untuk memberikan informasi / memberikan kesan bahwa logo GBC Indonesia merupakan pengakuan hijau / ramah lingkungan atribut pada produk, bangunan, manajemen atau barang dan atau jasa lain yang berhubungan dengan bisnis masing-masing anggota. Setiap penggunaan nama GBC Indonesia, logo dan merek harus memerlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pengurus GBC Indonesia (mengikuti aturan yang berlaku).

  5. Setiap Corporate Founding Member, Core Founding Member, Corporate Member, Dewan Pengurus, dan semua pihak yang berada di bawah naungan GBC Indonesia wajib menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang bersifat nasional dan / atau regional di alam, tentang lingkungan struktur, bangunan, industri dan peraturan pemerintah yang berlaku lainnya.

  6. Setiap Corporate Founding Member, Core Founding Member, Corporate Member, Dewan Pengurus, dan semua pihak yang berada di bawah naungan GBC Indonesia wajib menaati dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam keanggotaan, persyaratan dan ketentuan mengenai donasi tepat waktu dari donasi awal, sumbangan tahunan dan sumbangan lain yang dimiliki yang telah disepakati bersama.

  7. Setiap Corporate Founding Member, Core Founding Member, Corporate Member, Dewan Pengurus, dan semua pihak yang berada di bawah naungan GBC Indonesia akan menjunjung tinggi ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan dan / atau proses sertifikasi berdasarkan GREENSHIP Rating. Setiap anggota GBC Indonesia akan memiliki kesempatan yang sama bersama dengan perusahaan yang bukan anggota di luar GBC Indonesia, karena menyadari sepenuhnya bahwa GBC Indonesia tidak akan menyediakan dan / atau janji untuk memberikan hak istimewa dalam proses sertifikasi atas properti, asset dan / atau bangunan yang dimiliki dan / atau di bawah kendali anggota.

  8. Setiap Corporate Founding Member, Core Founding Member, Corporate Member, Dewan Pengurus, dan semua pihak yang berada di bawah naungan GBC Indonesia wajib menjunjung tinggi perasaan kekerabatan, harmonis saling menghormati serta menjaga hubungan baik yang telah dibina dan dipertahankan antara anggota GBC Indonesiadan dengan masyarakat luas.

  9. Dalam hal anggota dianggap bertindak melanggar kode etik, maka Dewan Pengurus dapat dan berhak mengirimkan surat keberatan / peringatan sampai dengan pemutusan perjanjian / pencabutan keanggotaan, yaitu maksimal 7 (tujuh) hari setelah pemberian Surat Somasi.

  10. Hak-hak dan kewajiban anggota berlaku selama masa aktif sebagai anggota berdasarkan tanggal masuk.Hak dan kewajiban akan hilang dengan sendirinya jika sudah tidak aktif menjadi anggota.

  11. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dianggap berat, Dewan Pengurus akan menyerahkan penyelesaian masalah yang dihadapi kepada komite yang akan dibentuk untuk alasan tersebut



  12. -Dewan Pengurus GBC Indonesia-